Dark/Light Mode

THR Telat, Siap-siap Sanksi Menanti

Pengusaha Cuma Bisa Pasrah

Senin, 10 Mei 2021 05:10 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mewajibkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dibayarkan tepat waktu. Jika telat bayar, sanksi menanti. Sebagian pengusaha cuma bisa pasrah dengan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indo­nesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit mengungkapkan, banyak pengusaha di sejumlah sektor masih ke­sulitan membayar THR untuk para karyawan. Pasalnya, perusahaan masih terdampak Covid-19.

“Terserah pemerintah kalau ada sanksi. Silakan saja pemerintah yang urus, karena ini sudah di luar kemampuan kami,” kata Anton.

Baca juga : PUPR Mulai Lakukan Pendataan Rumah Bagi Korban Bencana

Menurut dia, keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait pembayaran THR karyawan tahun ini tidak memberi kesempatan bagi perusahaan yang masih lesu. Misalnya, sektor perhotelan, transportasi, hingga Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM).

“Ini juga bukan kesalahan perusahaan, tapi force majeure. Ini keadaan tidak normal tapi dipaksakan supaya melakukan hal normal,” keluh Anton.

Dalam aturan itu, kata Anton, pe­merintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu mem­berikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dengan melakukan dialog dengan pekerja. Kemudian, hasil dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Baca juga : Target Investasi Cukup Berat, Politisi Senayan: Butuh Perubahan Besar-besaran

Namun, pengusaha tetap harus membayar THR paling lambat se­hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, ada sanksi yang dibebankan kepada pengusaha.

Menurut dia, Surat Edaran Menaker tidak memberi peluang bagi yang tidak mampu.

“Hanya menekankan, bagi yang mampu minimal satu minggu sebelum Lebaran harus bayar, yang tidak mampu harus lapor ke Pemda. Tapi paling lambat satu hari sebelum Lebaran harus bayar. Jadi tidak ada kata lain, harus bayar,” jelas Anton.

Baca juga : CCAI Dapat Apresiasi Dari Pemerintah Terkait Energi Baru dan Terbarukan

Sementara, Ketua Umum Aso­siasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, sejauh ini pemerintah cukup fair melihat permasalahan yang dialami pengusaha.

Karena dampak pandemi yang nggak kelar-kelar, wajar jika ada pengusaha yang menangguhkan pembayaran THR pekerjanya untuk sementara waktu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.