Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
THR Telat, Siap-siap Sanksi Menanti
Pengusaha Cuma Bisa Pasrah
Senin, 10 Mei 2021 05:10 WIB
Sebelumnya
“Sejauh ini nggak ada masalah ya, nggak ada gejolak juga. Karena secara internal diselesaikan secara bipatrit. Tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata Hariyadi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, tidak ada pengusaha yang ingin menunda pembayaran THR pekerjanya. Dalam kondisi normal, sanksi bagi pengusaha tersebut sah-sah saja. Tapi, dalam kondisi yang tak memungkinkan karena pandemi, sanksi akan sangat memberatkan bagi pengusaha yang berjuang untuk bertahan.
“Kalau nggak ada uangnya untuk THR, masa mau dipaksain? Perusahaan harus selesaikan masalah itu dengan serikat pekerja atau bipartit. Mereka negoisasi sama serikat pekerjanya,” jelas Hariyadi.
Baca juga : PUPR Mulai Lakukan Pendataan Rumah Bagi Korban Bencana
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan THR dibayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan.
Ida meminta gubernur, wali kota dan bupati turun tangan langsung menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR.
Dia juga mengingatkan, agar tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila ditemukan pelanggaran.
Baca juga : Target Investasi Cukup Berat, Politisi Senayan: Butuh Perubahan Besar-besaran
Tercatat, Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 1.569 laporan selama periode 20 April-6 Mei 2021. Terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan. Di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan, wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Baca juga : CCAI Dapat Apresiasi Dari Pemerintah Terkait Energi Baru dan Terbarukan
Menurut Anwar, pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya