Dark/Light Mode

THR Telat, Siap-siap Sanksi Menanti

Pengusaha Cuma Bisa Pasrah

Senin, 10 Mei 2021 05:10 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
“Sejauh ini nggak ada masalah ya, nggak ada gejolak juga. Karena secara internal diselesaikan secara bipatrit. Tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata Hariyadi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, tidak ada pengusaha yang ingin menunda pembayaran THR pekerjanya. Dalam kondisi normal, sanksi bagi pengusaha tersebut sah-sah saja. Tapi, dalam kondisi yang tak memungkinkan karena pan­demi, sanksi akan sangat mem­beratkan bagi pengusaha yang berjuang untuk bertahan.

“Kalau nggak ada uangnya untuk THR, masa mau dipak­sain? Perusahaan harus selesai­kan masalah itu dengan serikat pekerja atau bipartit. Mereka negoisasi sama serikat peker­janya,” jelas Hariyadi.

Baca juga : PUPR Mulai Lakukan Pendataan Rumah Bagi Korban Bencana

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Kemen­terian Ketenagakerjaan mem­perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum guna memas­tikan THR dibayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan.

Ida meminta gubernur, wali kota dan bupati turun tangan langsung menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR.

Dia juga mengingatkan, agar tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila ditemukan pelanggaran.

Baca juga : Target Investasi Cukup Berat, Politisi Senayan: Butuh Perubahan Besar-besaran

Tercatat, Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketena­gakerjaan sudah menerima 1.569 laporan selama periode 20 April-6 Mei 2021. Terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan. Di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manu­faktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman.

Sekjen Kementerian Ketena­gakerjaan Anwar Sanusi mene­gaskan, pengusaha yang terlam­bat membayar THR keagamaan, wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca juga : CCAI Dapat Apresiasi Dari Pemerintah Terkait Energi Baru dan Terbarukan

Menurut Anwar, pengusaha yang tidak membayar THR da­lam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi adminis­tratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian semen­tara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.