Dark/Light Mode

Novel Dkk Dianggurin Sampai Kapan...

Komjen Firli Nunggu Apa Ya

Sabtu, 22 Mei 2021 07:20 WIB
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri (kiri) mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014 pada Kiagus Emil Fahmy Cornain (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri (kiri) mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014 pada Kiagus Emil Fahmy Cornain (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

 Sebelumnya 
“Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggung jawab. Bagi kami, SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya," kata Novel.

Kedua, Novel Cs akan mengajukan gugatan atas penerbitan SK tersebut. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga : Novel Baswedan Akan Dipecat dari KPK? Ini Kata Firli Bahuri

"Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya," kata Novel.

Sikap Firli tadi membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman heran. Boyamin bingung, Firli mau menunggu apa lagi untuk memulihkan status Novel. Padahal, sikap Presiden Jokowi sudah jelas. Di sisi lain, keberadaan Novel Cs juga dibutuhkan di KPK dalam menangani kasus-kasus kakap.

Baca juga : Susi Tunggu Jawaban Hashim

Boyamin mengingatkan, 75 pegawai tersebut masih digaji negara, sehingga mereka mesti segera bekerja dan menjalankan tugasnya. “Mereka harus diaktifkan dan memang harus menjalankan tugasnya,” katanya.

Pendapat berbeda disampaikan pengamat hukum tata negara Margarito Kamis. Dia menganggap, Firli tidak memiliki kewajiban melaksanakan perintah Presiden Jokowi. Alasannya, masalah pegawai KPK merupakan urusan internal lembaga antirasuah itu, yang sudah memiliki mekanisme tersendiri.

Baca juga : Belum Beri Selamat Ke Biden, Presiden Meksiko Nunggu Pelantikan

“Presiden, Ketua KPK, dan siapa pun menterinya harus patuh dan taat terhadap Undang-Undang. Mereka diwajibkan untuk melaksanakan Undang-Undang dan keputusan yang sudah berjalan,” katanya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.