Dark/Light Mode

Keukeuh Nggak Salah, Idrus Minta Dibebaskan

Selasa, 16 April 2019 14:21 WIB
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham di sela sidang lanjutan kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/3). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham di sela sidang lanjutan kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/3). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, keukeuh dirinya tidak bersalah. Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu berpatokan pada keterangan saksi-saksi dalam persidangan. Menurutnya, keterangan para saksi itu tidak bisa membuktikan kalau dirinya menerima uang suap.

Salah satu saksi adalah bos PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam persidangan, Kotjo menerangkan bahwa Idrus tidak paham mengenai proyek pembangunan PLTU.
“Kotjo yang punya proyek mengatakan, Idrus itu nggak paham sama sekali. Eni mengatakan, ada perubahan arah politik, yang tadinya Idrus Calon Ketua Umum, jadi nggak jadi. Berarti, uang-uang nggak jadi ke Idrus,” tegas Idrus di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/4).

Baca juga : Besok, Megawati Gunakan Hak Suaranya di Kebagusan

Terkait ‎tuduhan bahwa dirinya menerima suap dari pengusaha Johannes B Kotjo karena butuh dana untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Idrus bilang hal itu juga telah dibantah Eni Maulani Saragih. “Eni mengatakan, ada perubahan arah politik, yang tadinya Idrus calon Ketua Umum,  jadi nggak jadi. Berarti,  uang-uang nggak jadi ke Idrus,” tuturnya. 

Idrus pun menyebut, dengan fakta-fakta persidangan itu, seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya tidak bersalah atau membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan. “Saya sebenarnya minta JPU harus berdasarkan fakta, harus berani buat terobosan. Kalau faktanya nggak ada, ya tuntut saya bebas,” pintanya. 

Baca juga : Indeks PMI Manufaktur Naik, Industri Tancap Gas

JPU KPK menuntut Idrus 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan, jaksa menilai Idrus terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih menerima suap untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Baca juga : Setelah Siti Aisyah, 13 WNI Lain Nunggu Dibebaskan

Eni Saragih, telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia dihukum 6 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Kotjo, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Idrus yang sedianya dijadwalkan pada hari ini, Rabu (16/4) ditunda hingga pekan depan, karena 2 anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pulang kampung untuk mencoblos. [HES]
 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.