Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengusutan Kasus Asabri Masuk Injury Time
Gawat, Kejaksaan Agung Belum Kantongi Bukti Kerugian Negara
Senin, 24 Mei 2021 06:45 WIB
Sebelumnya
Dia menolak menyebutkan angkanya. “Kalau belum diserahkan, saya enggak boleh umumkan,” kata mantan politisi Partai Demokrat itu.
Anggota VI BPK, Harry Azhar juga menyatakan, perhitungan kerugian negara kasus Asabri sudah rampung. Hanya saja belum diserahkan. “Pekan depan ini, kita akan serahkan,” janjinya. Ia juga menolak membeberkan jumlah kerugian negara kasus Asabri.
Baca juga : Megawati: Patung Bung Karno, Inspirasi Generasi Penerus Bangsa
Sambil menunggu BPK menyerahkan bukti kerugian negara, Kejaksaan Agung terus menelusuri aset-aset tersangka untuk dilakukan penyitaan. Upaya ini untuk menutupi kerugian negara.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung mengklaim telah melakukan penyitaan aset dengan nilai mencapai Rp 13 triliun. Angka ini masih di bawah jumlah kerugian negara hasil perhitungan penyidik.
Baca juga : Keluar Masuk Kota Depok Kudu Kantongin SKDM Dari Kelurahan
Terakhir, Kejaksaan Agung menyita dua Hotel The Nyaman di Jakarta dan Bali. Aset ini diduga milik mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja.
“Perolehan aset hotel oleh tersangka berkaitan dengan perkara yang ditangani,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah.
Baca juga : Kejagung Selangkah Lagi Tetapkan Tersangka
“Aset hotel di Jakarta dan Bali kami lakukan penyitaan pada Rabu, 19 Mei 2021,” kata Febrie. Sebelumnya pihaknya telah membeslah Hotel The Nyaman di Solo dan Yogyakarta.
Febrie membeberkan, Sonny diduga mengucurkan dana Rp 15 miliar untuk membuka Hotel The Nyaman di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Sementara hotel di Badung, Bali Rp 30 miliar. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya