Dark/Light Mode

Bersama KLHK, Indonesia Power Lepasliarkan Burung Elang

Selasa, 1 Juni 2021 20:59 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (kiri) dan Direktur Utama PT Indonesia Power Ahsin Sidqi (tengah) usai pelepasliaran Burung Elang Jawa dan Elang Ular Bido di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Selasa (1/6/2021). (Dok. PT Indonesia Power)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (kiri) dan Direktur Utama PT Indonesia Power Ahsin Sidqi (tengah) usai pelepasliaran Burung Elang Jawa dan Elang Ular Bido di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Selasa (1/6/2021). (Dok. PT Indonesia Power)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia Power manfaatkan momentum Hari Lahir Pancasila dengan melakukan pelepasliaran satwa yang identik dengan Lambang Negara, Burung Elang Jawa dan Elang Ular Bido di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

“Hari ini tepat 1 juni adalah hari lahir Pancasila, dan hari ini kami telah melepaskan burung elang untuk mengangkasa, Garudaku mengangkasa untuk menjaga Indonesia!” Seru Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

Siti Nurbaya menyampaikan tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem di Indonesia untuk kehormatan bangsa. Karena cukup dengan menjaga apa yang kita punya sekarang dapat membuat kita disegani oleh bangsa lain, termasuk dengan menjaga ekosistem di Indonesia.

Baca juga : LKPP Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang dan Jasa

“Bagaimana kita sensitif terhadap penghormatan pihak lain atau bangsa lain kepada bangsa kita bangsa Indonesia, jangan sampai ekosistem kita dieksploitasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu, kita harus jaga itu,” tutup Siti.

Burung Elang jawa (Nisaetus bartelsi) merupakan salah satu spesies endemic yang hanya terdapat di Pulau Jawa. Satwa yang digolongkan sebagai elang yang berukuran sedang ini dianggap identik dengan lambang Negara Republik Indonesia, yaitu Burung Garuda.

Sejak tahun 1992 burung ini ditetapkan sebagai maskot satwa langka Indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga nasional, sebagai wakil satwa langka dirgantara.

Baca juga : Data Penduduk Bocor, Indonesia Mesti Belajar Dari Rusia Dan China

Sedangkan Elang ular-bido (Spilornis cheela) juga sama seperti keluarga burung pemangsa Accipitridae lainnya yang merupakan salah satu spesies puncak pada rantai makanan di dalam sebuah kawasan hutan.

Keluarga ini merupakan satwa dilindungi menurut Undang-Undang No tahun 1990 yang dipertegas dalam PP No 7 tahun 1999.

Jauh sebelum kegiatan ini, Indonesia Power telah memulainya melalui sebuah project CSR (Corporate Social Responsibility) terkait Biodiversity yang dilakukan pada akhir Desember 2011.

Baca juga : Sony Indonesia Resmi Luncurkan Lensa Ringkas

Bekerja sama dengan Suaka Elang, Indonesia Power melakukan pemetaan Konservasi keanekaragaman Hayati disekitar Kawasan Kamojang dan Gunung Salak dan mendapati kesimpulan bahwa, dahulu kawasan tersebut mempunyai potensi sebagai tempat berkembang biak satwa langka tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu dan beberapa perubahan sekarang ini jarang dijumpai burung elang yang terbang diatas wilayah tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.