Dark/Light Mode

Permohonan Kasasi Dikabulkan MA

KPK Cari Keberadaan Eks Legal Manager Duta Palma

Sabtu, 5 Juni 2021 06:45 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Ali mengatakan, KPK belum menemukan titik terang keberadaan Surya Darmadi. “(Masih) terus dilakukan pencarian,” kata Ali.

Kasus yang menjerat Suheri Terta, Surya Darmadi dan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, merupakan pengembangan dari kasus suap alih fungsi hutan Riau.

Baca juga : 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Pemberantasan Korupsi Makin Terarah

Kasus rasuah ini melibatkan Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung agar memuluskan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Baca juga : Kasasi Dikabulkan MA, KPK Segera Jebloskan Legal Manager Duta Palma Ke Bui

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

SK itu tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

Baca juga : Menteri KKP Ajak Warga Jaga Kebersihan Hutan Mangrove Dari Sampah

Zulhas menyerahkan SK tersebut kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir.

Menindaklanjuti pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lam­piran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.