Dark/Light Mode

Vaksinasi Covid-19 Kepada ODGJ Sudah Dimulai

Yang Belum Divaksin Mohon Sabar Ya, Semuanya Kebagian

Rabu, 9 Juni 2021 05:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi vaksinasi. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Program vaksinasi Covid-19 terus berjalan. Satu per satu kelompok masyarakat mulai mendapatkan suntikan vaksin. Tidak terkecuali Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kemenkes_ri mengungkapkan, vaksinasi bagi kelompok penyandang disabilitas baik fisik maupun psikis/ODGJ telah dimulai sejak Selasa (1/6).

Kegiatan vaksinasi ini bisa dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi mana pun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Baca juga : Awas, Varian Delta Incar Anak-anak

“Jika kamu memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas, yuk bantu dan damp­ingi mereka untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di faskes maupun sentra vaksinasi terdekat di kotamu ya,” ujar kemenkes_ri.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ODGJ termasuk kelompok masyarakat yang rentan. Jadi, masih dalam daftar prioritas vaksinasi Covid-19.

“Iya, karena mereka kelompok rentan ya, seperti di pedoman (dari WHO dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional),” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/6).

Baca juga : Buruan, Alih Fungsikan Sarana Umum Jadi Pusat Karantina...

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pem­berian prioritas vaksinasi Covid-19 kepada ODGJ sangat penting. Karena ODGJ memi­liki banyak komorbid yang sulit diutarakan.

“Ini pertama kali kami memberikan vaksin khusus ke ODGJ. Mereka umumnya komor­bidnya banyak. Karena itu, saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang dengan gangguan jiwa,” jelas Budi beberapa waktu lalu.

Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Siti Kalimah mengungkapkan, ada 562.242 penyandang disabilitas yang akan menerima vaksinasi Covid-19. “Kita mulai serentak se-Indonesia vaksinasi,” katanya.

Baca juga : Ogah Divaksin, Tinggalin Aja

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dia mengatakan, vaksinasi Covid-19 berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal dan pihak swasta.

“Mereka akan mengatur transportasi antar­jemput ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.