Dark/Light Mode

Tolak Panggilan Komnas HAM

KPK Di Jalan Yang Benar

Kamis, 10 Juni 2021 08:00 WIB
Puluhan karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan pegawai KPK menjadi ASN berjejer di depan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Puluhan karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan pegawai KPK menjadi ASN berjejer di depan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Lagian, lanjut Petrus, ngapain juga Komnas HAM memanggil Firli Cs. Memangnya ada yang salah dari penerapan TWK. Justru, menurutnya, Komnas HAM yang menyalahi wewenang jika memaksakan memanggil pimpinan KPK.

“Itu kewenangan badan peradilan, peradilan tata usaha negara, bukan wewenang KPK dan bukan persoalan pelanggaran HAM,” tekan pria berlatar belakang lawyer ini.

Dia mengingatkan, Komnas HAM bukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalan ini. Selain karena bukan pelanggaran HAM, 75 pegawai KPK yang tak lolos juga tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : YLKI Tolak Bahan Pokok Dikenakan Pajak

“Saat ini sedang terjadi upaya hukum dari 75 pegawai KPK dengan menggugat ke MK dan lain-lain. Komnas HAM seharusnya mendorong pengadu (75 Pegawai KPK) untuk menggunakan upaya administratif terlebih dahulu sesuai mekanisme undang-undang,” jelas Petrus, menggurui.

Karenanya, dia mengusulkan pimpinan KPK mengajukan keberatan atas pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Petrus juga meminta agar pimpinan KPK meminta Komnas HAM berhenti mengurusi persoalan ini.

“Pimpinan KPK cukup mengajukan keberatan secara tertulis bahwa Komnas HAM tidak berwenang, dan minta supaya Komnas HAM menghentikan proses pemeriksaan,” sebutnya.

Baca juga : Urusan TWK Sudah Tamat

Dengan menyatakan keberatakan, lanjut dia, tidak ada sanksi yang mengancam pimpinan KPK jika tidak menggubris pemanggilan Komnas HAM. “Karena itu, Komnas HAM harus mengambil sikap menghentikan proses pemeriksaan perkara ini,” tekan Petrus.

Dia khawatir, persoalan ini dibawa Komnas HAM hingga ke ranah Presiden Joko Widodo. Terlebih, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mereka intervensi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mendukung langkah pimpinan KPK yang tak menghadiri panggilan Komnas HAM. Tjahjo ikut mempertanyakan kaitan ketidaklulusan 75 pegawai KPK di TWK dengan pelanggaran HAM.

Baca juga : Dekat Dengan Masyarakat, KOPNUSPOS, Kembali Buka Lima Cabang Baru

“Kami mendukung KPK yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarganegaraan (dengan) urusan pelanggaran HAM?” bingung Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR yang disiarkan kanal Youtube DPR RI, Selasa (8/6). [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.