Dark/Light Mode

Disuruh Siapkan 3 M Untuk Hotma Sitompul, Pejabat Kemensos: Kok Mahal Sekali?

Senin, 31 Mei 2021 19:48 WIB
Sidang kasus suap bansos dengan terdakwa eks mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap bansos dengan terdakwa eks mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono menceritakan detail pemberian uang Rp 3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul.

Hal itu diceritakan Adi saat bersaksi dalam persidangan perkara suap bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan menteri sosial (mensos) Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5).

Awalnya, Adi mengaku dipanggil Menteri Juliari ke ruangannya di Kemensos. "Bulannya agak lupa pak. Intinya saya dipanggil beliau (Menteri Juliari) suruh naik ke lantai 2, di situ sudah ada Hotma dan Ihsan (anak buah Hotma)," ungkap Adi.

Juliari kemudian meminta Adi menyiapkan uang untuk Hotma Sitompul."Saya diminta siapkan, sebenernya beliau hanya menyampaikan gini (bahasa tangan), 'mas tolong siapkan segini'. Saya kira Rp 300 juta, tapi ternyata Rp 3 miliar," tuturnya.

Baca juga : Pulihkan Integritas Data, Kemensos Perkenalkan New DTKS

Jaksa lantas penasaran ,dari mana Adi tahu bahwa yang dimaksud Juliari adalah Rp 3 Miliar. "Kan saya tanya beliau. Saya pikir itu tiga itu Rp 300 juta, enggak, (ternyata) Rp 3 miliar," jawab Adi.

Setelah itu, Adi keluar dari ruangan menteri dan menunggu Hotma di bawah untuk menawar angka Rp 3 miliar yang diperuntukan sebagai fee pengacara terkait kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak di Direktorat Rehabilitasi Sosial Kemensos.

"Terus saya pas turun ke bawah pak Hotma keluar saya tawar di situ. Pak kok mahal sekali itu, kita kan susah ini," kata Adi ke Hotma.

Tapi tetap saja, Hotma tak mau nego. "Tetep dia segitu. Alasannya, beliau sudah mengeluarkan beberapa uang operasional," sambungnya.

Baca juga : Duit Suap Bansos Mengalir ke Pejabat Kemensos, Pengacara Hotma, sampai Pedangdut Cita Citata

Negosiasi tak berhasil, Adi lalu meminta dana dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso. Sumber uangnya dari hasil fee pengadaan bansos para vendor.

"Penyerahannya bertahap dua kali, Rp 1,5 miliar, Rp 1,5 miliar. Intinya setelah ada perintah ini baru diambil," terang Adi.

Adi menyerahkan uang tersebut melalui Erwin, penyedia barang di Biro Umum Kemensos. Adi mengaku terus didesak Hotma untuk segera mencairkan dana Rp 3 miliar itu. "Dia minta cepat-cepat, sementara kita juga perlu juga mikir ini uang darimana," keluh Adi. Jaksa kemudian bertanya dalam bentuk apa uang Rp 3 miiliar itu diserahkan."Tunai," jawab Adi.

Dalam persidangan ini, mantan mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Baca juga : Diplomat Korut Di Malaysia Sudah Mulai Kemas-kemas

Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni.

Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar. Sementara Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.