Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sudah mendatangi Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi soal tes wawasan kebangsaan (TWK), yang merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Apakah pimpinan lain perlu hadir? KPK menyatakan, cukup satu pimpinan saja. "Kan kami sudah jelaskan, bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu (Ghufron), itu saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (18/6).
Baca juga : Di Komnas HAM, Nurul Ghufron Ditanya Soal Isu Taliban di KPK
Ali berujar, kedatangan Ghufron ke Komnas HAM sudah cukup menjelaskan berbagai hal soal TWK, sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM.
"Selain itu, kami juga memberikan penjelasan secara tertulis dan rinci, lengkap. Saya kira kami berharap Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis itu dulu," tutur jubir berlatar belakang jaksa itu.
Baca juga : KPK Telisik Aset Nurdin Abdullah Yang Dibeli Pakai Duit Suap
Ditegaskan Ali, KPK menghormati tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komnas HAM. Bentuk penghormatan komisi antirasuah adalah dengan memenuhi permintaan informasi dan data yang dibutuhkan Komnas HAM.
Sebelumnya, Komnas HAM juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kabiro Hukum KPK. "Terlebih kami juga beberapa waktu yang lalu sudah berkomunikasi secara langsung melalui Kabiro hukum, menanyakan apa yang kemudian dibutuhkan data dan informasi tersebut," beber Ali.
Baca juga : KPK Tangkap Buronan Samin Tan!
Dengan begitu, Ali berharap Komnas HAM dapat menganalisis jawaban dari KPK. "Kami sekali lagi berharap tentu dari penjelasan (Ghufron) dan secara tertulis sudah cukup dan bisa dilakukan analisa lebih lanjut oleh Komnas HAM," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya