Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Eksekusi Eni M Saragih Ke Lapas Tangerang, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain
Kamis, 28 Maret 2019 14:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak dan Wanita Tangerang.
“Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/3).
Baca juga : Idrus Marham Minta Dituntut Ringan
Eni dijatuhi pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun. Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum.
“KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan,” tandas Febri.
Baca juga : Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
Selain Eni, kasus ini juga menjerat mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo. Febri menegaskan, komisi antirasuah masih mencari keterlibatan dan peran pihak lain dalam kasus ini.
“KPK masih terus mencermati dugaan keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara ini,” tegas eks aktivis Indonesia Corruption Watch atau ICW ini. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya