Dark/Light Mode

Garap Direktur PT Humpuss, KPK Cari Peran Korporasi

Selasa, 9 April 2019 20:58 WIB
Tersangka kasus suap jasa pelayaran atau kapal, Bowo Sidik Pangarso (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus suap jasa pelayaran atau kapal, Bowo Sidik Pangarso (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono. Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus suap jasa pelayaran atau kapal, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, dari Taufik, penyidik fokus mendalami peristiwa-peristiwa yang terjadi terkait dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang dibuat tahun 2018.  

Diketahui, perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) sudah dihentikan. “Karena, kami menduga ada upaya dari pihak PT HTK ini untuk mendekati BSP, agar HTK dapat kontrak lagi atau dapat kerja sama lagi dengan pihak Pupuk Indonesia. Itu perlu kami dalami, sampai MoU tersebut ditandatangani,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (9/4). 

Baca juga : Ketua KPK Masih Tunggu Laporan Penyidik

Penyidik, juga hendak menelisik kepentingan korporasi di balik perkara itu. “Tentu akan kita lihat apakah ini inisiatif pribadi, ditugaskan atasan, atau ada kepentingan korporasi di sana. Itu kan perlu dicermati lebih lanjut,” tutur Febri. 

Sekadar latar, KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan staf PT Inersa, Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama jasa pengangkutan pelayaran. Bowo dan Indung sebagai penerima. Sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo adalah 2 dolar AS per metrik ton. Diduga, Bowo telah 6 kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Baca juga : KPK Sita Puluhan Kardus Isi Duit

Uang tersebut disimpan bersama uang-uang yang diduga merupakan berbagai pemberian dari pihak lain. Jumlah totalnya, Rp 8 miliar. Uang-uang yang dikonversi dalam  pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu, telah dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop. Kemudian, dimasukkan dalam 82 kardus dan 2 kontainer plastik.

Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Izinkan Tersangka Direktur Krakatau Steel Hadiri Pernikahan Anaknya

Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.