Dark/Light Mode

Covid-19 Makin Tak Terbendung

Libur Nasional Digeser, Cuti Bersama Dihapus

Sabtu, 19 Juni 2021 07:06 WIB
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy. (Foto: Dok. Kemenko PMK)
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy. (Foto: Dok. Kemenko PMK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan menggeser dua tanggal merah hari libur nasional untuk menekan penyebaran Covid-19. Aparatur Sipil Negara alias ASN dilarang mengambil cuti saat hari kejepit.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy mengatakan, ada satu cuti bersama yang dihapus, yakni jelang peringatan Natal tahun ini. Sedangkan, tanggal merah hari libur nasional yang digeser pemerintah yakni Tahun Baru Islam, Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Hari libur nasional Maulid Nabi, Selasa, 19 Oktober juga diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pemerintah Geser Libur Nasional Dan Hapus Cuti Bersama Natal

Pemerintah juga menghapus tanggal merah cuti bersama pada Jumat, 24 Desember 2021. Dengan demikian, peringatan Natal 25 Desember tahun ini tidak disertai dengan cuti bersama. “Libur cuti bersama natal pada 24 Desember ditiadakan,” imbuhnya.

Keputusan menggeser libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal merupakan hasil rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), di kantor Kemenko PMK. Keputusan itu diambil lantaran lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia usai libur panjang Idul Fitri 2021.

“Kita perlu mewaspadai meningkatnya penyebaran varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia. Karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama pada waktu tertentu sehingga menekan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Baca juga : Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Kaji Libur Panjang Ditiadakan

Sementara Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit, menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tanah air. “Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” ujar Tjahjo.

Diketahui, libur panjang kerap membuat kasus positif virus Corona melonjak tinggi. Termasuk setelah libur panjang Idul Fitri lalu. “ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” tuturnya.

Tjahjo menegaskan, larangan cuti bagi ASN di hari kejepit tak lepas dari arahan Presiden Jokowi yang ingin semua pihak fokus terhadap penanganan pandemi virus Corona. Jangan, aparatur negara malah turut berperan menambah kasus positif. “Semua demi kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19,” imbaunya.

Baca juga : Satgas Covid-19: Agenda Libur Panjang Kemungkinan Ditiadakan

Sedangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah tidak menghapus atau meniadakan hari libur nasional, melainkan melakukan pergeseran tanggal.

“Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama, demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di 24 Desember, saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari Covid-19,” jelas Gus Yaqut, sapaan akrabnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.