Dark/Light Mode

Erick: Konsumsi Ivermectin Harus Dengan Resep Dokter

Indofarma Akan Produksi 4 Juta Tablet Per Bulan

Rabu, 23 Juni 2021 05:38 WIB
Ivermectin Generic Siap Diproduksi Indofarma. (Foto : Dok. Kementerian BUMN).
Ivermectin Generic Siap Diproduksi Indofarma. (Foto : Dok. Kementerian BUMN).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama PT Indofarma (Persero) Tbk akan merilis obat generik anti parasit virus SARS-CoV-2 (Covid-19) dengan nama Ivermectin 12 miligram (mg) secara massal. Obat ini akan dibanderol Rp 5 ribu per tablet.

Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro (metode pengu­jian sel), memiliki kemampuan anti-virus yang luas, dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2.

Menteri BUMN Erick Thohir percaya atas kemampuan Indo­farma dalam menyiapkan obat tersebut. Menurutnya, saat ini Indofarma tengah melakukan banyak inovasi untuk pengem­bangan bisnis. Baik dalam mem­produksi obat, maupun alat kesehatan yang menjadi lini bisnis perusahaan.

Baca juga : Erick: Jangan Sekali-kali Konsumsi Ivermectin, Tanpa Resep Dokter

“Apalagi ini sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terutama untuk produk generik Ivermectin 12 mg dalam kema­san botol isi 20 tablet,” kata Erick dalam konferensi pers Erick dalam kunjungannya ke pabrik Indofarma di Cikarang secara virtual, Senin (21/06).

Saat ini, Ivermectin dalam tahap penelitian di Badan Pene­litian dan Pengembangan Kese­hatan (Balitbangkes) dan bekerja sama dengan beberapa rumah sakit. Termasuk di antaranya rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan. Penelitian ini dilakukan, untuk membuktikan Ivermectin, dapat digunakan dalam management Covid-19, baik sebagai pencegahan (pro­filaksis) ataupun pengobatan. Selain itu, saat ini sedang dalam tahap uji stabilitas.

“Diperolehnya izin edar BPOM bernomor GKL2120943310A1, maka Indofarma sudah siap mem­produksi 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan,” sambung Erick.Mantan bos Inter Milan ini meng­ingatkan, meski telah mendapat izin edar, Ivermectin harus digu­nakan dengan resep serta penga­wasan dokter.

Baca juga : Airlangga Harap LKI Partai Golkar Produksi Jubir Handal

“Obat itu bukan sebagai obat Covid-19, melainkan sebagai terapi dari pada penyembuhan,” tegasnya.

Dari studi yang ada, obat tersebut dianggap bisa mem­bantu terapi pencegahan yang bisa didapat dengan harga ter­jangkau, yaitu Rp 5-7 ribu per tablet. Obat ini bisa memper­cepat kesembuhan.

Terpisah, Staf Khusus Men­teri BUMN Arya Sinulingga memberikan klarifikasi, terkait informasi mengenai Ivermectin.Dia menegaskan, Menteri Erick tidak pernah berbicara bahwa Iver­mectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.