Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dieksekusi KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Rabu, 7 April 2021 17:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit, menjebloskan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi terhadap terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu dilakukan setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.
Baca juga : Diskusi di UNS, Menko Airlangga: Investasi Percepat Pemulihan Ekonomi
"Terpidana Imam Nahrawi akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (7/4).
Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga : Tidak Masalah Demi Fungsi Pengawasan
Selain itu, politisi PKB itu juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882 (Rp 19 miliar).
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga : “Penonton, Mana Suaranya?”
"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuh Ali.
Selain itu, dalam putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, Imam juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya