Dark/Light Mode

Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur, Lukas Enembe Protes

Jumat, 25 Juni 2021 17:10 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Ist)
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua ditentang Lukas Enembe.

Lukas yang saat ini sedang dirawat karena sakit, keberatan lantaran penunjukan itu tidak dikonsultasikan dulu dengan dirinya selaku Gubernur Papua yang sah.

Dia pun meminta surat penunjukan Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua yang tertuang dalam surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA, dibatalkan.

Baca juga : Program BSPS Diklaim Jadi Penggerak Ekonomi Desa

"Kami mohon kiranya Bapak Presiden berkenan membatalkan formulir berita dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Saudara Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua," tulis Lukas, melalui surat yang kopiannya diterima wartawan, Jumat (25/6).

Surat Lukas yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tertanggal 24 Juni 2021. Dalam suratnya, Lukas mengaku tidak mengetahui sama sekali permohonan dari Dance selalu Sekda yang mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar ditetapkan sebagai Plh Gubernur.

"Saya sebagai Gubernur Papua yang sah sama sekali tidak diberitahu, atau dikonsultasikan atau dimintai persetujuan terkait hal ini," tulisnya.

Baca juga : Rektor UNJ Dikukuhkan Jadi Profesor Ilmu Evaluasi Pembelajaran PPKn

Karena itu, Lukas juga meminta Presiden mencabut surat keputusan Presiden terkait pengangkatan Dance sebagai Sekda Papua.

"Sekaligus memproses pemberhentiannya karena sudah jelas-jelas menyalahgunakan jabatannya untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang sah," sambung Lukas.

Lukas mengingatkan, dirinya dipilih dan dipercaya oleh rakyat Papua secara sah, untuk berbakti dan mengabdi, serta menjalankan tugas negara secara konstitusional. Saat ini, dia masih sah memimpin Provinsi Papua selaku Gubernur.

Baca juga : Arsjad: Pancasila Itu Penolong, Bukan Membebani Rakyat

"Saat ini saya sedang dalam proses pemulihan dan akan kembali lagi bertugas sebagai Gubernur Papua dan bahwa izin saya berobat itu atas persetujuan Menteri Dalam Negeri. Dan selaku Gubernur Papua saya sangat kecewa karena ada konspirasi oknum tertentu untuk menjatuhkan saya di tengah jalan secara inkonstitusional," tutup Lukas.

Menanggapi hal ini, Anggota DPR Provinsi Papua (DPRP) Nason Utty membela Lukas. "Tidak pantas seorang Sekda melakukan ini. Pak Lukas tetap adalah Gubernur sah Provinsi Papua sehingga ada keputusan penting seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan beliau," tegas politisi PPP tersebut.

Dia meminta Presiden Jokowi segera merespon surat yang dikirimkan Lukas. "Bahwa jika benar ada upaya terselubung untuk menjatuhkan Pak Lukas di tengah jalan sangat kami sesalkan dan bukan tidak mungkin juga akan memancing amarah masyarakat Papua yang telah memilih Lukas secara sah," tandas Nason. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.