Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dinilai Ilegal, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Tak Ikut Lelang Aset Kapal Kasus Asabri
Kamis, 1 Juli 2021 18:13 WIB
Sebelumnya
Rencana pelelangan aset sitaan Asabri disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.
Baca juga : Masyarakat Tak Taat Prokes, Bukan GeNose Penyebabnya
"Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," ujar Ali.
Baca juga : Kejaksaan Diingatkan Hati-Hati Lelang Aset Kasus Asabri
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengungkapkan, proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.
Baca juga : Legislator Asal Kalteng Harap Masyarakat Tak Termakan Hoaks Soal Vaksin
"PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ujarnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya