Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Divonis 3 Tahun Penjara, Belum Dieksekusi KPK
Terpidana Kasus Suap Gubernur Riau Kabur?
Senin, 5 Juli 2021 05:20 WIB
Sebelumnya
Kasus yang menjerat Suheri, Surya Darmadi dan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau, Annas Maamun.
Annas dicokok usai menerimauang dari Gulat dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Keduanya menyerahkan fulus terkait revisi luas kawasan hutan Provinsi Riau.
Surya bersama Suheri menggelontorkan Rp 3 miliar untuk mengurus “pemutihan” lahan perkebunan sawit Duta Palma Grup yang termasuk kawasan hutan. Annas dimintauntuk mengusulkan revisi luas kawasan hutan Riau ke Kementerian Kehutanan.
Baca juga : Garap Pejabat Dishub, KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Di Aceh
Pada 8 Agustus 2014, Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 673 Tahun 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu membuka kesempatan untuk revisi SK ini. Permohonan revisi diajukan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kesempatan ini dimanfaatkan Suheri untuk mengurus “pemutihan” lahan perkebunan kelapa sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu. Lahan perkebunan itu termasuk dalam kawasan hutan.
Baca juga : Hakim Endus Makelar Perkara Di Persidangan Kasus Bansos
Duta Palma Grup bersedia mengucurkan fulus untuk pemutihan lahan ini. Annas pun memerintahkan bawahannya untuk “membantu dan mengadakan rapat” untuk membahas permohonan Duta Palma.
Sebulan kemudian pada September 2014, Surya, Suheri, Gulat dan dinas terkait menggelar rapat membahas perubahan status lahan perkebunan Duta Palma Grup agar dikeluarkan dari kawasan hutan.
Annas lalu memerintahkan Dinas Kehutanan untuk memasukkan lahan perkebunan Duta Palma dalam peta revisi kawasan hutan. Peta itu kemudian dilampirkan dalam surat gubernur tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau di Provinsi Riau tertanggal 17 September 2014. Surat ini kemudian diajukan ke Kementerian Kehutanan.
Baca juga : Desi Arryani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum
Annas beralasan perusahaan-perusahaan Duta Palma Grup dapat mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) untuk mendapatkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). ISPO wajib merupakan syarat perusahaan melakukan ekspor minyak sawit ke luar negeri.
Setelah Annas menandatangani surat gubernur, Suheri menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Gulat. Gulat dan Annas terjaring OTT KPK usai serah terima uang tersebut. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya