Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Satgas Keluarin Syarat Baru Perjalanan Dari Luar Negeri
Awas, Oknum Lolosin Penumpang Tanpa Karantina Dan Tes Ulang PCR
Selasa, 6 Juli 2021 05:07 WIB
Sebelumnya
Akun @johanstravel menegaskan kembali ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Kata dia, ketentuan tersebut mulai berlaku 6 Juli 2021. “Yang masuk dari luar negeri harus sudah vaksinasi dan karantina 8 hari,” katanya.
Senada, @NurAlisah mengatakan, WNA masuk Indonesia wajib sudah divaksin lengkap PCR tes. Mulai 6 Juli, mereka harus menjalani karantina selama 8 hari.
“Sudah aman dan bagus itu saat memasuki Indonesia,” kata @AdrianPramuditon.
Baca juga : Menteri Basuki: Sektor Perumahan Tahan Banting Di Tengah Pandemi
Menurut @ulosi, yang perlu diwaspadai adalah sindikat yang bisa meloloskan penumpang dari luar negeri, baik WNA dan WNI tanpa harus karantina dan tes PCR lagi. Harus ada hukuman yang maksimal bagi oknum yang meloloskan WNA dan WNI tanpa harus karantina dan tes PCR. “Termasuk oknum penumpangnya,” tambah @ulosi.
Akun @AmbsyResld menegaskan, kesehatan publik merupakan prioritas tinggi. Apalagi di masa pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat. “Kalau ada orang tidak mau karantina, jangan keluar negeri. So simple it is,” ujarnya.
Namun, @Andri Sanjaya lebih menyoal lama waktu masa karantina. Dia mengusulkan, masa karantina sesuai standar internasional, yaitu 14 hari dan hari ke 15 baru bebas. Bukan 8 Hari seperti ketentuan sekarang. “Indonesia memang paling pintar, bikin standar sendiri,” kritik @ Andri Sanjaya.
Baca juga : Pelni Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Tes Antigen Atau PCR
“Mohon kebijakan karantina dari luar negeri masuk ke Indonesia diganti secepatnya ke 14 hari,” usul @heicharis.
Akun @hakimZW menyambung. Dia juga mengeluhkan masa karantina yang cuma 8 hari. Terlebih, negara lain yang sukses menahan laju Covid-19, masa karantinanya 14 hari.
“Apakah pengawasannya sudah ada struktur yang memenuhi? Kalau belum, stop semua yang mau masuk,” sarannya.
Baca juga : Rerie Prihatin Praktik Loloskan Penumpang Dari Kewajiban Karantina
Barkah Nugraha menilai, sebenarnya aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri selama 8 hari yang baru berlaku Selasa (6/7), telat. Harusnya, kewajiban karantina dan tes PCR sudah diberlakukan sejak awal pemberlakukan PPKM Darurat, Sabtu (3/7).
“Kalau perlu, sebisa mungkin jangan terima kedatangan dari luar negeri dulu untuk cari aman,” katanya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya