Dark/Light Mode

Anak Buah Edhy Prabowo Divonis 4 Dan 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juli 2021 16:31 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Majelis hakim menilai, Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir benur alias benih bening lobster (BBL). Salah satunya, dari Direktur PT DPPP Suharjito sebesar USD 77 ribu atau setara Rp 1,16 miliar.

Baca juga : Edhy Prabowo Juga Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 10,7 M

Edhy juga menerima uang dari keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK), perusahaan kargo yang ditetapkan sebagai pengekspor benur.

Baca juga : Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim menyebut, Edhy meminjam bendera perusahaan tersebut dan memasukkan beberapa nama yang merupakan representasinya di struktur PT ACK. Diketahui, PT ACK adalah

Baca juga : Minta Maaf, Edhy Prabowo: Pak Prabowo Angkat Saya Dari Comberan

"Terdakwa menerima USD 77 ribu dari Suharjito selaku Direktur PT DPPP dan uang Rp 24.625.587.250," ujar Hakim Usada. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.