Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Heboh Rektor UI Di Zaman Corona

Di Sini Krisis Pandemik, Di Sana Krisis Akademik

Kamis, 22 Juli 2021 08:16 WIB
Rektor UI Prof Ari Kuncoro (Foto: Dok. UI)
Rektor UI Prof Ari Kuncoro (Foto: Dok. UI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) menambah heboh suasana di zaman Corona ini. Sebab, dengan statuta yang baru, Rektor UI Prof Ari Kuncoro diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Gelombang kritik pun muncul. Bahkan ada yang menyebut, di saat sedang krisis akibat pandemik, muncul krisis akademik.

Kehebohan soal Rektor UI ini sebenarnya sudah muncul sejak bulan lalu, saat dia memanggil Presiden BEM UI Leon Alvinda Putra, yang membuat meme Jokowi sebagai King of Lip Service. Setelah itu, banyak yang mengorek-ngorek profil Ari. Dari situ, diketahui Ari merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Ari dianggap melanggar Statuta UI yang melarang rektor merangkap jabatan. Banyak yang mendesak Ari mundur.

Baca juga : Rem Darurat Corona Diinjek, Rupiah Menguat Tipis

Ari tak menggubris desakan tersebut. Dia malah mengubah Statuta UI, yang disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2021. Dalam statuta baru ini, Rektor UI boleh merangkap jabatan di BUMN atau BUMD, asal tidak menjadi direksi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon geleng-geleng kepala melihat hal ini. "Sungguh memalukan, Statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok, baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," katanya, di akun Twitter @fadlizon.

Baca juga : Kapolres Jakpus: Data Kasus Corona Dinkes Dan Di Lapangan Berbeda

Pernyataan senada diungkapkan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. “Ini kan namanya akal-akalan aturan. Di mana etikanya?" ucap Anggota Komisi I DPR ini.

Dia menganggap, hal ini merupakan preseden buruk bagi independensi akademik. "Rangkap jabatan rektor dengan jabatan yang tidak ada kaitan dengan dunia akademik merusak upaya memajukan pendidikan tinggi," tegasnya. 

Baca juga : Lockdown Total Seperti Di Malaysia, Mau Begitu?

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji ikut melontarkan kritik. Kata dia, perubahan statuta itu merupakan contoh buruk bagi masyarakat dari seorang pemimpin. 

“Karena rektornya melanggar statuta, maka statutanya yang diubah. Dengan falsafah Ing Ngarso Sung Tulodo (di depan menjadi teladan), kira-kira suri tauladan apa yang akan kita berikan ke generasi penerus bangsa?" sindirnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.