Dark/Light Mode

Nurdin Abdullah Minta Sumbangan Ke Kontraktor

Dalihnya Untuk Bangun Masjid, Padahal Buat Keperluan Pribadi

Senin, 26 Juli 2021 06:40 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah berjalan keluar seusai menjalani sidang perdana secara virtual terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/7/2021). (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah berjalan keluar seusai menjalani sidang perdana secara virtual terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/7/2021). (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, Nurdin didakwa menerima suap melalui Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulsel. Suap pertama diterima Nurdin langsung dari Agung Sucipto sebesar 150 dolar Singapura dan melalui Edy Rahmat Rp 2,5 miliar.

Agung memberi suap pertama kali agar Nurdin memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek di Dinas PU. Yakni proyek pembangunan infrastruktur sumber daya air di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

Agung berharap, proyek ini dapat dikerjakan bersama Harry Syamsuddin dari PT Purnama Karya Nugraha, perusahaan yang juga bergerak di bidang konstruksi.

Baca juga : Jokowi Minta Bantuan Tunai Untuk Masyarakat Segera Disalurkan

Nurdin berjanji akan mengusahakan agar perusahaan Agung bisa mendapatkan proyek. Nurdin sempat menyinggung mengenai imbal balik. “Jika ingin memberikan sesuatu atau uang nantinya bisa melalui Edy Rahmat,” jaksa membeberkan ucapan Nurdin kepada Agung.

Untuk memuluskan pengaturan lelang proyek. Nurdin mengangkat orang-orang kepercayaannya menempati sejumlah jabatan strategis di Pemprov Sulsel.

Di antaranya Sari Pudjiastuti menjadi Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Edy Rahmat menjadi Kepala Seksi Bina Marga Dinas PU.

Baca juga : Nurdin Abdullah Dicecar Soal Duit Yang Diterimanya Lewat Sekdis PUTR

Nurdin meminta Sari memenangkan beberapa kontraktor titipannya. Di antaranya Agung Sucipto untuk menggarap proyek Jalan Ruas Palampang–Munte–Botolempangan. Proyek ini dibiayai Dana Alokasi Khusus tahun 2020 Rp 16.367.615.000.

Agung akhirnya mendapatkan proyek ini menggunakan bendera PT Cahaya Sepang Bulukumba. Agung memberikan uang “terimakasih” Rp 60 juta kepada Sari. Selanjutkan dibagi-bagikan kepada Anggota Pokja 7 yaitu Ansar, A Yusril Mallombasang, Herman Parudani, Suhasril dan Hizar.

Agung juga memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Nurdin karena mendapat proyek pembangunan infra­struktur sumber daya air di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021. Proyek ini bernilai Rp 26.551.213.000.

Baca juga : Sinar Mas Sumbang 1.000 Liter Minyak Goreng Untuk Karyawan Masjid Istiqlal

Selain itu, Nurdin didakwa menerima gratifikasi Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa pihak. Di antaranya dari pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella, Robert Wijoyo; pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat, Nuwardi Bin Pakku alias H Momo; dari Komisaris PT Karya Pare Sejahtera, Fery Tanriady dan dari pemilik PT Lompulle, Haeruddin. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.