Dark/Light Mode

Nurdin Abdullah Minta Sumbangan Ke Kontraktor

Dalihnya Untuk Bangun Masjid, Padahal Buat Keperluan Pribadi

Senin, 26 Juli 2021 06:40 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah berjalan keluar seusai menjalani sidang perdana secara virtual terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/7/2021). (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah berjalan keluar seusai menjalani sidang perdana secara virtual terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/7/2021). (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah meminta sumbangan kepada sejumlah pihak untuk membangun masjid. Padahal, untuk kepentingan pribadi.

“NA (Nurdin Abdullah) klaim bahwa (sumbangan) itu buat masjid. Silakan NA lakukan pembuktian terbalik,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan.

Tim JPU meyakini bahwa mantan Bupati Bantaeng dua periode itu meminta sumbangan untuk kepentingan pribadi. Ini akan dibuktikan di persidangan.

Baca juga : Jokowi Minta Bantuan Tunai Untuk Masyarakat Segera Disalurkan

Nurdin diketahui membelilahan di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Lalu membangun masjid di atas tanah itu.

Masjid dibangun menggunakan hasil sumbangan. JPU menganggap uang itu untuk keperluan pribadi Nurdin meskipun nantinya masjid digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Argumen hukumnya karena masjid yang ada di Pucak Maros itu berdiri di atas tanah NA (Nurdin),” papar Asri.

Dalam surat dakwaan disebutkan Nurdin meminta sumbangan untuk biaya pembangunan masjid. Akhirnya terkumpul dana Rp 1 miliar dari berbagai pihak.

Baca juga : Nurdin Abdullah Dicecar Soal Duit Yang Diterimanya Lewat Sekdis PUTR

Uang itu diterima Nurdin melalui rekening Bank Sulselbar nomor rekening 0102020000099502 atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak.

Rinciannya, Rp 100 juta dari Petrus Yalim (Direktur PT Putra Jaya), Rp 100 juta dari Thiawudy Wikarso (pemilik PT Tri Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana), Rp 100 juta dari Riska Anreani (Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar).

Selanjutnya dari Direksi Bank Sulselbar Rp 400 juta yang merupakan dana CSR. Terakhir, Rp 300 juta dari Sulsel Peduli Bencana di nomor rekening Bank Mandiri 1740099959991.

Baca juga : Sinar Mas Sumbang 1.000 Liter Minyak Goreng Untuk Karyawan Masjid Istiqlal

Dana itu kemudian dipindahkan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang. Lantaran diduga terkait dengan perkara korupsi Nurdin, masjid di Maros itu akhirnya disita KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.