Dark/Light Mode

Penegak Hukum Diminta Ekstra Hati-Hati Rampas Aset

Kamis, 29 Juli 2021 15:56 WIB
Ahli Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad. (Foto: Ist)
Ahli Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya.

Baca juga : Pengamat Hukum Apresiasi Pembatalan Vaksinasi Berbayar

Kemudian, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.

"Namun demikian, jika memperhatikan objeknya dikhawatirkan rusak atau mengalami penurunan, maka dapat dilakukan perampasan tanpa menunggu berkekuatan hukum tetap," tutur Suparji.

Baca juga : Perpusnas Diminta Tingkatkan Nilai SAKIP dan RB

Sementara itu, dalam disertasinya Patra M Zen, menyebutkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan.

Akibatnya, terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan pihak ketiga dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Eks Ketua MK: Hakim Harus Menolak Gugatan Moeldoko

Hal tersebut ditulis Patra dalam bukunya berjudul 'Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik: Atas Harta Kekayaan Dalam Perkara Pidana'.

Dalam bukunya ia juga menyebut jika penyitaan terhadap aset-aset dalam suatu perkara, sering sekali dilakukan tanpa proses verifikasi dan hanya berdasarkan keterangan saksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.