Dark/Light Mode

Pinangki Dikabarkan Masih Mendekam di Rutan Kejagung

MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Jumat, 30 Juli 2021 19:15 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Kejagung sendiri memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga : Menteri Teten Dorong Milenial Jadi Pengusaha

Imbas dari putusan tersebut, hukuman Djoko Tjandra selaku pihak yang menyuap Pinangki pun dipangkas menjadi 3,5 tahun penjara.

"Sumber masalahnya kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi dan terkesan menurut saya bahkan ini tidak disuruh. Ini berarti bisa jadi malah dilarang untuk mengajukan kasasi," beber Boyamin.

Baca juga : Pertamina Distribusikan 100 Ton Oksigen India Ke Pulau Jawa Hingga Luar Jawa

Menurutnya, selama ini Jaksa Agung diam seribu bahasa. Padahal banyak desakan agar korps Adhyaksa melakukan kasasi. Boyamin sendiri sudah melapor kepada presiden, dan memintanya memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi.

"Tapi nyatanya tidak kasasi dan yang memberikan jawaban hanya Kajari Jakarta Pusat, yang mengatakan tidak ada alasan untuk mengajukan kasasi, padahal banyak alasan untuk mengajukan kasasi kan," sesalnya.

Baca juga : Duduki Rangking Pertama Seleksi Jaksa Mia Gagal Jadi Kajati, Pengamat: Jaksa Agung Harus Jelaskan

Karena itu, Boyamin mengusulkan kepada presiden untuk mencopot Jaksa Agung. "Mau ndak mau saya minta untuk mencopot Jaksa Agung karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," tandas Boyamin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.