Dark/Light Mode

Pejabat Kemenag Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Terlibat Korupsi Tapi Tidak Ikut Menikmati

Rabu, 4 Agustus 2021 06:40 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri dituntut hukuman dua penjara. (Foto: Antara)
Mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri dituntut hukuman dua penjara. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Fahd lalu menawarkan proyek itu kepada Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Abdul Kadir lalu menawarkan kepada Ahmad Maulana, pemilik PT Cahaya Gunung Mas.

Ahmad Maulana tertarik. Ia menggunakan bendera PT Batu Karya Mas untuk mengikuti tender. Lantaran perusahaannya tidak bergerak di bidang itu. Abdul Kadir lalu menyerahkan “fee” kepada Fahd sebesar Rp 4,74 miliar.

Baca juga : Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara

Pada 16 November 2011, Fahd, Vasko Ruseimy, Syamsurachman yang mengaku “utusan Senayan” bertemu dengan Undang bersama Bagus Natanegara, Mohammad Zen, Dadan Abdul Rahman.

Pada pertemuan itu Fahd meminta agar PT Batu Karya Mas ditetapkan sebagai pemenang tender proyek peralatan laboratorium komputer MTs.

Baca juga : Wagub Riza: Yang Terlibat Korupsi BUMD Harus Terima Hukuman

Undang menandatangani surat perjanjian pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 31,204 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender yaitu 30 November-29 Desember 2011.

Namun hingga batas akhir masa pengerjaan masih ada 24 MTs yang belum menerima paket peralatan laboratorium komputer. Namun Undang tetap membayar penuh pengadaan untuk 400 MTs sebesar Rp 31,204 miliar.

Baca juga : MA Lepaskan Eks Dirut PT PLN Atas Perkara Korupsi Pengadaan BBM

Dalam pelaksanaan proyek ini, PT Batu Karya Mas hanya menghabiskan biaya Rp 14,716 miliar. Affand pun kecipratan Rp 200 juta dari Abdul Kadir Alaydrus.

Proyek kedua adalah pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs dan MA. Untuk jenjang MTs sebanyak 150 paket. Harga per paket Rp 153,45 juta. Sehingga totalnya menelan biaya Rp 23,017 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.