Dark/Light Mode

Sikapi Laporan Ombudsman Soal TWK

KPK Utarakan 13 Keberatan

Jumat, 6 Agustus 2021 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
Terkait dengan permintaan Ombudsman yang meminta KPK mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Gufron mengatakan tidak akan menurutinya. Pembebastugasan pegawai merupakan otoritas KPK.

“Kami akan sampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman Republik Indonesia,” tandas Ghufron.

Baca juga : Meski Bawa Kabur Barbuk Satu Truk, KPK Pastikan Terus Bidik Jhonlin Baratama

Hal senada dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. Menurut dia, BKN tengah menyiapkan argumentasi hukum sebagai jawaban atas putusan Ombudsman terkait pelaksanaan TWK.

“Sedang dibuat argumentasi hukum yang kuat untuk melawan keputusan Ombudsman,” ujar Bima.

Baca juga : KPK: Jangan Beropini Kontraproduktif

Menurut Bima, ada kesalahan logika hukum dari hasil temuan Ombudsman. Seharusnya, jika TWK itu dianggap sebagai maladministrasi, maka semua pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dibatalkan.

Bagaimana tanggapan Ombudsman dengan sikap KPK? Ketua Ombudsman, M Najih belum berkomentar. Namun, sehari sebelumnya, dia tetap berharap KPK menjalankan rekomendasi Ombudsman soal TWK.

Baca juga : Sikapi Lonjakan Keterpaparan

Namun, jika KPK ataupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan TWK tidak menjalankan langkah korektif, maka Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan DPR.

Lalu apa sikap pegawai KPK yang tidak lolos TWK? Yudi Purnomo Harahap mengatakan, tidak terkejut dengan respon KPK terhadap rekomendasi resmi Ombudsman soal TWK. “Sikap ini, kami lihat sebagai sikap anti-koreksi,” ujarnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.