Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sikapi Laporan Ombudsman Soal TWK
KPK Utarakan 13 Keberatan
Jumat, 6 Agustus 2021 07:30 WIB
Sebelumnya
Terkait dengan permintaan Ombudsman yang meminta KPK mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Gufron mengatakan tidak akan menurutinya. Pembebastugasan pegawai merupakan otoritas KPK.
“Kami akan sampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman Republik Indonesia,” tandas Ghufron.
Baca juga : Meski Bawa Kabur Barbuk Satu Truk, KPK Pastikan Terus Bidik Jhonlin Baratama
Hal senada dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. Menurut dia, BKN tengah menyiapkan argumentasi hukum sebagai jawaban atas putusan Ombudsman terkait pelaksanaan TWK.
“Sedang dibuat argumentasi hukum yang kuat untuk melawan keputusan Ombudsman,” ujar Bima.
Baca juga : KPK: Jangan Beropini Kontraproduktif
Menurut Bima, ada kesalahan logika hukum dari hasil temuan Ombudsman. Seharusnya, jika TWK itu dianggap sebagai maladministrasi, maka semua pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dibatalkan.
Bagaimana tanggapan Ombudsman dengan sikap KPK? Ketua Ombudsman, M Najih belum berkomentar. Namun, sehari sebelumnya, dia tetap berharap KPK menjalankan rekomendasi Ombudsman soal TWK.
Baca juga : Sikapi Lonjakan Keterpaparan
Namun, jika KPK ataupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan TWK tidak menjalankan langkah korektif, maka Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan DPR.
Lalu apa sikap pegawai KPK yang tidak lolos TWK? Yudi Purnomo Harahap mengatakan, tidak terkejut dengan respon KPK terhadap rekomendasi resmi Ombudsman soal TWK. “Sikap ini, kami lihat sebagai sikap anti-koreksi,” ujarnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya