Dark/Light Mode

Langkah Polres Malang Ungkap Korupsi Dana Bantuan PKH Diapresiasi Mensos Risma

Minggu, 8 Agustus 2021 17:33 WIB
Polres Malang menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana bansos. (Foto: Ist)
Polres Malang menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana bansos. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Hari ini, Polres Malang mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) seorang pendamping.

Baca juga : Ini Langkah BNI Percepat Salurkan Bansos PKH Dan Sembako Di Masa Pandemi

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," kata Risma, dalam keterangan yang diterima RM.id, Minggu (8/8).

Langkah tegas ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main. "Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," imbuhnya.

Baca juga : Langkah Jokowi yang Batalkan Vaksinasi Berbayar Diapresiasi

Risma menyatakan, tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. "Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," beber mantan Wali Kota Surabaya ini.

Risma terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak. "Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera, " tegas Risma.

Baca juga : Polda Jambi Selidiki Dugaan Korupsi Dalam Akuisisi Kebun Sawit PTPN VI

Dalam jumpa pers hari ini, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH berinisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.

Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.