Dark/Light Mode

Langkah Polres Malang Ungkap Korupsi Dana Bantuan PKH Diapresiasi Mensos Risma

Minggu, 8 Agustus 2021 17:33 WIB
Polres Malang menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana bansos. (Foto: Ist)
Polres Malang menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana bansos. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

Baca juga : Ini Langkah BNI Percepat Salurkan Bansos PKH Dan Sembako Di Masa Pandemi

"Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit," ujar Bagoes.

Total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban. Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020.

Baca juga : Langkah Jokowi yang Batalkan Vaksinasi Berbayar Diapresiasi

Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.

Pelaku disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Polda Jambi Selidiki Dugaan Korupsi Dalam Akuisisi Kebun Sawit PTPN VI

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.