Dark/Light Mode

Kapolri Ingatkan People Power Bisa Dipidana

Berekspresi Boleh, Ganggu Keamanan Nasional Jangan

Rabu, 8 Mei 2019 13:16 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Foto : Istimewa).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Maraknya kecurangan pemilu serentak membuat beberapa tokoh nasional geram. Seruan people power digaungkan untuk membakar semangat para pendukung di berbagai daerah.

Supaya gerakan tidak membesar, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mulai membentengi agar seruan people power tidak dilakukan. Caranya, dengan mengingatkan adanya pasal pidana di balik seruan people power.

Kata Tito, semua warga memang bebas mengungkapkan pendapatnya, tetapi, bukan berarti bebas semaunya. Kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998 memiliki batasan yang harus dipatuhi.

“Meski dilindungi Undang-Undang 98, itu tidak absolut. Kita tahu itu UU 98 ini mengadopsi aturan kebebasan berekspresi. UU itu mengadopsi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights),” kata Tito, menjelaskan.

Ia pun membeberkan batasan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya, kata Tito, adalah tidak mengancam keamanan nasional.

Baca juga : Seruan People Power Amien Rais Ditentang Anak Buahnya

Lebih detail, Tito menerangkan dalam Pasal 15 UU 9/1998, tertulis bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibubarkan. Massa yang enggan bubar, dapat dikenai pidana dan dijerat dengan KUHP.

Tito pun mencontohkan seruan people power yang diduga berisi ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP (makar). Jelas,” jelas Tito.

“Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas, yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya,” tegas dia.

Seruan Tito menuai pro dan kontra di dunia maya. Masing-masing mengungkapkan pendapat serta dukungannya.

Baca juga : Ini Tantangan 2 Capres Di Bidang Keamanan Internasional

Mitra Fajar Pagi mendukung pernyataan Tito. “Mantul (mantap bentul) Pak Kapolri. sering orang benarkan diri pakai alasan “demokrasi, dijamin, dibolehkan oleh undang-undang, UUD’45” padahal ‘dibolehkan’ untuk membangun berbudaya berbangsa bernegara Indonesia dan bukan untuk mengacau, merusak NKRI. Sekarang jadar (jaman sadar) orang semakin sadar bahwa NKRI adalah negara hukum bukan negara huru-hara. segala sesuatu ada waktu dan tempatnya dan setiap perbuatan ada akibat dan konsekuensinya.”

Dukungan juga diutarakan Roni put. Bagi dia, sikap tegas aparat harus ditunjukan agar negara tidak terancam. “Saya dukung TNI dan polri,” ucap dia dikuatkan Sianto Kusuma. “Libas Pak, pengacau keamanan negara.”

Moreno juga demikian. Ia meminta Kapolri tegas dengan berbagai ancaman kedaulatan Indonesia dari rongrongan yang ada. “Sikat & libas Pak, rakyat dominan cinta damai di belakang bapak,” katanya.

Support serupa dilontarkan Rizki. “People lebih banyak yang dukung pemerintah kok. Tenang Pak kapolri, Anda tidak sendirian.”

Anang Maulana sangat bangga terhadap Tito yang gagah dan berani, maju tak gentar membela NKRI. “Insya Allah rakyat akan mendukungmu.”

Baca juga : Naila Hassan, Kepala Polisi Selandia Baru Bangga Sebagai Muslim

“Yang mau people power kan hanya yang teriak-teriak curang, TSM, dan brutal berkalikali. Yang kalah dan tidak siap menerima kekalahan. Yang hanya bisa menyalahkan saja. Mereka-merekalah yang mau people power,” ujar Bu Cha.

Berbeda, Ayip Saripudin tidak kaget dengan pernyataan Tito. “Udah ga aneh.. Polisi punya siapa woyyyy,” kritiknya.

Yuhardi Yuhardi Oke mengingatkan, munculnya seruan people power karena maraknya kecurangan di pemilu. “Makanya jangan curang, rakyat gak terima lah suaranya dicurangin.”

Menambahkan, Rahmat Kartono bilang kecurangan akan berhadapan dengan rakyat. Yang melindungi kecurangan acamannya adalah berhadapan dengan rakyat.

Geggy Gamal lebih pedas mengkritik. “Kalau ada bukti kecurangan tetap sah begitu Pak Tito? Ingat yang gaji Anda rakyat. Jangan bela kepentingan rezim yang menghalalkan segala cara,” dia mengingatkan. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.