Dark/Light Mode

PWNU Jatim: Tak Ada Unsur Haram Dalam Vaksin Sinovac Dan AstraZeneca

Jumat, 19 Maret 2021 11:37 WIB
Vaksin Covid-19 Sinovac (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Vaksin Covid-19 Sinovac (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menegaskan, vaksinasi Covid-19 wajib dijalankan oleh setiap muslim. Sebab, pada hakekatnya, vaksinasi merupakan ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya atau penyakit.

"Ini adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia," demikian bunyi Hasil Keputusan PWNU Jawa Timur No,859/PW/A-II/L/III/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani Ketua KH Marzuqi Mustamar, Sekretaris Prof. Akh. Muzakki Katib Drs.KH Syafrudin Syarif, dan Rais KH Anwar Manshur pada 10 Maret 2021.

Baca juga : Ini Penjelasan Resmi BPOM Soal Keamanan Vaksin Covid AstraZeneca

Dijelaskan, setiap muslim wajib mengokohkan hukum wajib perbuatan yang diperintahkan oleh pemerintah. Sehingga tidak menaati pemerintah dalam kebijakan yang jelas-jelas tidak bertentangan dengan syara' adalah haram.

Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif. Karena itu, harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

Baca juga : Fixed, Pemerintah Tangguhkan Penggunaan Vaksin Covid AstraZeneca

"Jenis vaksin yang telah direkomendasikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci. Sebab, pada produk akhir, tidak ditemukan kandungan najis sama sekali. Sebagaimana AstraZeneca, Sinovac, dan lain-lain," terang pernyataan tersebut.

PWNU Jawa Timur juga mengimbau pemerintah - mulai pusat sampai bawah - agar menyelenggarakan program vaksinasi dengan sepenuh hati, jujur,dan bertanggung jawab. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.