Dark/Light Mode

Kasus Suap Anggota DPRD Sumut

Mantan Gubernur Gatot Pujo Bosan Bolak-balik Pengadilan

Kamis, 6 Desember 2018 09:46 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho setelah diperiksa penyidik KPK kemarin. (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho setelah diperiksa penyidik KPK kemarin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Rijal Sirait menerima Rp 477,5 juta.
Rinawati Sianturi Rp 505 juta. Tiaisah Ritonga Rp 480 juta. Sedangkan Rooslynda Marpaung menerima paling besar: Rp 885 juta. Menurut jaksa, uang suap diberikan Gatot agar paraterdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2012.

Pengesahan perubahan APBD Sumut Tahu Anggaran 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.

Baca juga : Anggota DPD Kembalikan Uang Rp 350 Juta Ke KPK

Sementara untuk terdakwa Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, uang itu juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2014. Masih menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Sumut, Baharudin. Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.

Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlahnya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan. Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015.

Baca juga : Budi Mulya Ajukan Diri Jadi JC Kasus Century

Para mantan legislatif itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUKUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.