Dark/Light Mode

Remisi Djoko Tjandra Dari Ditjen PAS Dinilai Janggal, Eks Waka KPK Bilang Begini

Kamis, 26 Agustus 2021 15:48 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Ist)
Djoko Tjandra. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang memberikan remisi kepada ratusan koruptor, pada HUT ke-76 RI menuai kecaman luas.

Salah satu koruptor yang mendapat pemotongan hukuman adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga : Eks Pejabat Ditjen Pajak Digarap KPK, Bakal Langsung Ditahan

Pemberian remisi ini dinilai janggal, mengingat Djoko Tjandra baru menjalani hukuman 2 tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020, atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2009.

Sejumlah kritik hingga kecaman pun mengalir untuk Ditjenpas. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menilai, pemberian remisi bagi Djoko Tjandra tidak hanya menunjukkan lemahnya pemberantasan korupsi.

Baca juga : Sampai Saat Ini, Tak Ada Obat Yang Bisa Bunuh Virus Corona

Tapi juga, sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur syarat pemberian remisi.

"Buronan 11 tahun, menyuap polisi dan Jaksa, mencemarkan nama kepolisian dan Kejaksaan," cuit Laode dalam akun Twitter @LaodeMSyarif menanggapi remisi, dikutip Kamis (26/8).

Baca juga : Fahri Disebut Orang Dekat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 it tak sendiri. Sederet pengamat hukum, kebijakan publik, hingga warga, dibuat kecewa atas kinerja Kemenkumham selaku pemberi remisi.

Soalnya, mengacu pada Pasal 34 butir 3 pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa yakni teroris, koruptor, bandar narkoba, dan pelanggar HAM harus memenuhi syarat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.