Dark/Light Mode

Remisi Djoko Tjandra Dari Ditjen PAS Dinilai Janggal, Eks Waka KPK Bilang Begini

Kamis, 26 Agustus 2021 15:48 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Ist)
Djoko Tjandra. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Pertama berkelakuan baik. Pada poin ini Ditjenpas tidak membeberkan maksud kelakuan baik dimaksud sehingga Djoko Tjandra yang 11 tahun menjadi buron diberi remisi.

Bila kelakuan baik menurut Kemenkumham hanya sebatas tidak melawan sipir di Lapas, artinya mereka tutup mata atas setumpuk ulah Djoko Tjandra yang sudah terbukti bersalah.

Belum lagi memperhitungkan anggaran negara yang digelontorkan selama 11 tahun berupaya menangkap Djoko Tjandra saat kabur sebagai terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Baca juga : Eks Pejabat Ditjen Pajak Digarap KPK, Bakal Langsung Ditahan

Bahkan saat Djoko Tjandra mengajukan permohonan Justice Collaborator pada April 2021 lalu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tegas menolak permintaannya.

Alasannya dia tidak mengakui perbuatannya dalam kasus terkait pemberian uang kepada mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian, Djoko dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus suap sehingga tidak sesuai kriteria penerima Justice Collaborator ditetapkan berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Baca juga : Sampai Saat Ini, Tak Ada Obat Yang Bisa Bunuh Virus Corona

Kriteria berkelakuan baik menurut Ditjenpas dalam pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra ini juga dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan Djoko Tjandra yang kabur 11 tahun demi menghindari vonis hukuman dua tahun penjara pada kasus hak tagih Bank Bali disebut baik.

"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham?" tanya Kurnia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.