Dark/Light Mode

Ajukan Praperadilan

Sofyan Basir Nyerah Saja

Sabtu, 11 Mei 2019 09:26 WIB
Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir saat diperiksa di gedung KPK, Jakarra, Senin (6/5). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir saat diperiksa di gedung KPK, Jakarra, Senin (6/5). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Jubir KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya belum menerima salinan surat gugatan praperadilan tersebut dari PN Jakarta Selatan. Namun, Febri memastikan pihaknya siap jika harus berhadapan dengan Sofyan Basir terkait gugatan itu.

“Tadi saya cek ke biro hukum, suratnya belum diterima. Tapi kalau benar mengajukan praperadilan, silakan saja, pasti akan kami hadapi,” katanya, Jumat (10/5).

Febri mengingatkan sejumlah pelaku lain dalam kasus ini yakni Eni Saragih, Johannes B. Kotjo dan Idrus Marham sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Eni dihukum 6 tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara. KPK juga tetap melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Baca juga : ESDM Alihkan Perizinan Pembangkit Ke OSS

Kemarin, Direktur China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sofyan Basir. Namun, Wang Kun mangkir. “Saksi tidak hadir,” ujar Febri. “Pemeriksaan dijadwalkan ulang hari Senin,” imbuhnya.

Nama Wang Kun mencuat dalam proses penyidikan dan persidangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo sebelumnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan Sofyan Basir menarik gugatan praperadilannya. “Sofyan Basir menyerah saja,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (10/5) malam.

Baca juga : Selidiki Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Guru MTs, Staf DPR, sampai Sopir

Soalnya, sekalipun memenangkan praperadilan, Basir bisa saja kembali ditersangkakan KPK. Ini pernah terjadi pada eks Ketua DPR Setya Novanto.

Diketahui, Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Pada September 2017, Novanto sempat bernapas lega ketika Hakim PN Jaksel Cepi Iskandar membebaskannya dari status tersangka.

Baca juga : KPK Segera Periksa Sofyan Basir

Namun, 10 November 2017, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru bagi Novanto. Saat itu KPK memastikan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.