Dark/Light Mode

Usai Yahya Waloni Dan M Kece, Publik Desak Bareskrim Tangkap Abu Janda Cs

Minggu, 29 Agustus 2021 13:25 WIB
Permadi Arya. (Foto: Instagram)
Permadi Arya. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
"Iya faktanya begitu, tak tersentuh hukum. Harusnya, polisi tak boleh membeda-bedakan orang atau kasus. Akhirnya yang bersangkutan merasa jumawa dan bakal bikin pelanggaran karena merasa tak akan dijebloskan ke penjara," urainya.

"Tak perlu takut menjebloskan para kelompok buzzer kalau sudah jelas-jelas melanggar UU ITE. Saya juga mendesak agar kasus Eko Kuntadi tetap diusut, jika sudah P18 segera saja ke penyidikan jangan kasus malah di SP3-kan," sambung Jerry.

Dia mengingatkan, oknum-oknum buzzer seperti Abu Janda, Deni Siregar ini banyak bikin gaduh di ruang publik. Karena itu, buzzer atau siapapun, kalau melanggar hukum, maka semestinya tempatnya di hotel prodeo alias penjara.

Baca juga : Sore Ini Muhammad Kece Tiba Di Bareskrim, Bakal Langsung Ditahan

"Oknum buzzer tak boleh dilindungi jika melanggar. Harusnya para pegiat sosial media memberikan pendidikan moral bagi anak-anak muda. Kalau pejabat salah jangan dibela-belain. Kalau bisa berikan kritik yang membangun," tandasnya.

Permadi Arya alias Abu Janda sempat memancing kontroversi saat menyatakan bahwa Islam adalah agama pendatang dari Arab.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya kearifan lokal, haramkan ritual sedekah laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," ucap Permadi Arya.

Baca juga : Divonis 12 Tahun, Pengacara Ngotot Juliari Nggak Terima Uang Suap Bansos

Sementara Denny Siregar, pernah menulis status yang menyinggung hati pihak pondok pesantren dengan menyebut santri dengan sebutan "calon teroris".

Tak cukup sampai di situ, Denny juga pernah menyinggung daerah yang menerapkan Syariat Islam tapi masih suka dengan PSK online.

Namun, laporan demi laporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Abu Janda dan Denny Siregar sampai saat ini tak jelas ujungnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.