Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Cukai Rokok Dan Miras

Anggap Salah Orang, Politisi NasDem Tolak Panggilan KPK

Senin, 6 September 2021 06:55 WIB
Politisi Partai NasDem Bobby Jayanto berani menolak panggilan KPK. (Foto: Istimewa)
Politisi Partai NasDem Bobby Jayanto berani menolak panggilan KPK. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa tersangka Apri pada tanggal 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Selanjutnya, awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Atas persetujuan Apri, ditetapkan kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan perincian: golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Baca juga : Jumlah Kasus Baru Di Indonesia Turun Terus, Menkes Baru Malaysia Ditantang Politisi DAP

Pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada bulan Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya. kembali dilakukan distribusi jatah, antara lain untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Baca juga : DKI Sukses Tekan Positivity Rate Hingga 3,9 Persen

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut.

Perbuatan para tersangka diduga, antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Baca juga : Kasus Korupsi Kuota Rokok Dan Miras, KPK Panggil Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 250 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.