Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengelolaan Gas Alam Sumsel

Kejagung Telusuri Dugaan Pencucian Uang Alex Noerdin

Minggu, 19 September 2021 07:00 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diduga melakukan pencucian uang dalam dalam pembentukan PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas. (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diduga melakukan pencucian uang dalam dalam pembentukan PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Supardi menyebut, Alex ditahan terpisah dengan Muddai Madang untuk menghindari komunikasi diantaranya keduanya, yang dapat menyulitkan penyidikan. Namun pemisahan penahanan tidak jadi dilakukan, lantaran Rutan KPK penuh.

“Egggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke Rutan Kejaksaan Agung,” kata Supardi.

Baca juga : Kapolri Ingatkan Penurunan Level PPKM Dan Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Terkait kasus ini, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel, bersama A. Yaniarsyah Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, kasus korupsi pembelian gas bumi ini berawal tahun 2010.

Baca juga : Usut Pencucian Uang, Bareskrim Pamer Duit Sitaan Rp 531 Miliar

Bermula dari pemberian alokasi pembelian gas bumi bagiannegara oleh PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang). Pemprov Sumsel mendapatkan jatah 15 juta Standar Kaki Kubik per hari atau Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD).

“Pemberian tersebut berdasarkankeputusan kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas), atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan,” kata Leo.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin Dijebloskan Ke LP Cipinang

Dari keputusan BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PDPDE Sumsel.

Akan tetapi PDPDE saat itu belum punya pengalaman teknis, maupun pendanaan yang solid. Kondisi itu, membawa keputusan lanjutan, dengan menggaet pihak swasta, yakni PT DKLN sebagai mitra kongsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.