Dark/Light Mode

Temui Napi Saat Pandemi Buat Balikin Barang Sitaan

Plt Karutan KPK Dan 2 Anak Buahnya Disanksi Dewas

Rabu, 22 September 2021 11:20 WIB
Anggota Dewas KPK Harjoni menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik Plt Karutan KPK Ristanta, Rabu (22/9). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Anggota Dewas KPK Harjoni menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik Plt Karutan KPK Ristanta, Rabu (22/9). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Hal yang memberatkan, ketiganya dianggap menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas Kelas I Tangerang tanggal 4 Mei 2021.

Baca juga : KPK Gandeng Puspom TNI Bentuk Tim Koneksitas

Padahal, mereka tahu, ada larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Baca juga : Bos Satpol Bogor Bakal Sanksi Anak Buahnya Yang Cekik Pedagang

Sementara hal yang meringankan, mereka mengakui dan menyesali perbuatannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.