Dark/Light Mode

Alex Noerdin Masih Diuber Kasus Dana Hibah-Bansos

Senin, 27 September 2021 07:10 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin masih diuber dalam kasus dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin masih diuber dalam kasus dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Penganggaran dan penyaluran dana hibah ini ternyata tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Penyaluran dana hibah ini menyebabkan kerugian negara Rp 21 miliar.

Baca juga : AlteaCare, Hadirkan Konsultasi Dengan Dokter Spesialis Dari Rumah

Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin merupakan pengembangan perkara dari terpidana Laona Tobing dan kawan-kawan.

Laona mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel. Ia juga menjadi anggotaTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga : Penuh, Alex Noerdin Batal Ditahan Di Rutan KPK

Sebagai Koordinator Bidang Anggaran, Laona yang menentukan penerima hibah, penyaluran uang dan memverifikasi laporan pengguna dana hibah. Laona divonis bersalah dan dihukum 7,5 tahun penjara pada tingkat banding

Hasil penyidikan lanjutan Kejagung, menemukan bukti adanya kerugian lain. Yakni akibat bagi-bagi sepeda motor sejumlah Rp 26 miliar. Juga bagi-bagi anggaran hibah untuk setiap kunjungan kerja ke daerah.

Baca juga : Alex Noerdin Tersangka, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

Kembali ke Alex Noerdin. Saat ini, ia menyandang status tersangka kasus korupsi pengelolaan gas alam jatah Pemda dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kejaksaan pun menahan Alex yang kini menjabat anggota DPR. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.