Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana Investasi Jiwasraya

Jaksa Puas Mantan Pejabat OJK Divonis 8 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Oktober 2021 07:10 WIB
Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis 8 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis 8 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dalam putusan itu, majelis hakim menambah hukuman Fakhri Hilmi dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sementara pidana dendanya tetap, yaitu membayar Rp 200 juta atau diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Kasus yang menjerat Fakhri Hilmi bermula ketika dia dijadikan tersangka pada 25 Juni 2020, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-Februari 2017.

Dia jadi tersangka karena dinilai mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), salah satu perusahaan Heru Hidayat. Namun, hal itu dibiarkan.

Baca juga : Kivlan Zen Divonis 4,5 Bulan Penjara

Menurut Kejaksaan Agung, harga saham IIKP dinaikkan secara signifikan berdasarkan laporan tim Pengawas Direktorat Transaksi Efek (DPTE). Kemudian dijadikan isi portofolio reksadana milik 13 manajer investasi, yang merupakan pengelolaan dana investasi PT Jiwasraya terbesar.

Belakangan, 13 manajer investasi itu ikut dijadikan tersangka oleh Kejagung. Yaitu, PT PAN Arcadia Capital (sebelumnya bernama PT Dhanawibawa Arthacemerlang), PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, Prospera Asset Management.

Kemudian PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, Sinarmas Asset Management dan PT Pool Advista Aset Manajemen.

Baca juga : Kejaksaan Cukup Puas Mantan Dirut Garuda Dihukum Percobaan

Kejagung menganggap Fakhri mengetahui penyimpangan hargasaham milik Heru Hidayat dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV). Namun dia tidak memberikan sanksi tegas. Padahal dia sudah mendapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.

Dari keanehan itu, Kejagung menyebut alasan Fakhri tidak menjatuhkan sanksi tegas karena sudah ada kesepakatan dengan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Erry Firmansyah dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baik Erry maupun Joko, terafiliasi dengan Heru Hidayat. Mereka sudah melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas, agar regulator tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kepada 13 manajer investasi tersebut. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.