Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kedatangan WNA Harus Diperketat

Ingat! Longgar Sedikit, Saja Covid Langsung Menyebar

Senin, 4 Oktober 2021 06:10 WIB
Ilustrasi, Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diarahkan untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (Foto: Antara).
Ilustrasi, Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diarahkan untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Covid-19 mengklaim tidak ada pelonggaran WNA yang masuk atau berkunjung ke Indonesia. Justru, kedatangan mereka diperketat.

Kepala Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sonny Harry Harmadi mengatakan, pelonggaran kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sangat berisiko. Dia memastikan, tidak ada pelonggaran kedatangan WNA sama sekali.

“Aturan ini justru diterapkan lebih ketat lagi, dengan melihat masa inkubasi Covid-19 adalah 14 hari karena tetap ada risiko. Kami tidak ingin kecolongan,” katanya.

Baca juga : Sabar, Jangan Tergesa-gesa Lepas Prokes, Corona Masih Berkeliaran

Sonny mengungkapkan, dari beberapa hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) menunjukkan ada beberapa WNA yang terbukti positif Covid-19. Kata dia, ada WNA yang membawa hasil tes negatif, namun ketika dites Covid-19 di pintu masuk, justru menunjukkan hasil positif.

“Ada juga yang saat dites hasilnya negatif dan kemudian menjalani masa karantina. Saat hari ketujuh dites hasilnya positif. Ini menunjukkan masa inkubasi virus yang berasal dari luar negeri selama 14 hari ternyata berlaku benar,” katanya.

Sonny mengungkapkan, masa karantina 8 x 24 jam adalah bentuk konsekuensi dari pelaku perjalanan internasional untuk melindungi masyarakat Indonesia. Dia bilang, bukan berarti orang yang membawa hasil PCR dan melakukan PCR di pintu masuk Indonesia pasti aman dan langsung melanjutkan perjalanan.

Baca juga : Rumah Sakit Nakal, Sikat!

“Belum tentu. Orang yang sudah melakukan vaksinasi bukan berarti tidak punya potensi tertular dan menularkan,” katanya.

Sonny menegaskan, aturan masa karantina selain untuk WNA berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru dari luar negeri maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dia mengatakan, pengawasan dan kewaspadaan yang ketat dilakukan karena Indonesia dikelilingi negara-negara dengan lonjakan kasus Covid-19.

“Meski negara kita mengalami penurunan kasus yang cukup baik, kita tetap waspada,” tuturnya.

Baca juga : Masyarakat Cemas, Kasus Covid Bisa Melonjak Lagi...

Sonny menjelaskan, aturan masa karantina ada pada adendum Surat Edaran (SE) No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Ganip Warsito, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

“Adapun adendum ini bertujuan meningkatkan protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan internasional, mencegah terjadinya penyebaran varian baru Covid-19, serta melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional,” tukasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.