Dark/Light Mode

Komisi XI: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Profesional, Lewat Mekanisme Politik

Selasa, 7 September 2021 22:58 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari mengungkapkan, gelaran uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedianya digelar hari ini, Selasa (7/9).

Namun karena padatnya agenda, salah satunya Paripurna DPR yang membahas berbagai isu strategis, uji kelayakan dan kepatutan itu diputuskan ditunda.

"Sebenarnya dimulai tadi, tapi karena tadi ada paripurna kemudian kita cancel jadi besok, jam 10 kita mulai. Kita berusaha besok sampai dengan sore untuk menyelesaikan fit and proper test bagi sembilan calon anggota BPK," kata Achmad Hatari kepada wartawan, Selasa (7/9).

Baca juga : KPK: Rata-Rata Harta Kekayaan Anggota DPR Rp 23 Miliar

Diterangkannya, pada hari pertama fit and proper test besok, Komisi XI DPR akan membagi tiga sesi bagi 9 calon anggota BPK. Masing-masing sesi diikuti tiga calon.

Untuk hari kedua atau Kamis 9 September 2021, lanjut Hatari, uji kelayakan dan kepatutan digelar untuk 6-7 calon. Secara keseluruhan, calon anggota BPK adalah 16 orang. Belakangan, saat diputuskan di DPD, satu calon, yakni Mulyadi, dinyatakan mengundurkan diri karena sakit.

"Hari kedua kita selesaikan untuk 7 orangnya. Jadi (setelah) 7 orang, selesainya kita melakukan pemilihan, siapa yang terbanyak memperoleh suara, ya dia terpilih," ungkapnya.

Baca juga : Kapolri Berikan 6 Pesan Untuk Mahasiswa Baru President University

Anggota Fraksi NasDem itu menekankan, Komisi XI tidak mau masuk dalam ranah hukum terkait pencalonan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Ditegaskannya, dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon BPK, Komisi Keuangan DPR berpatokan pada Undang-Undang tentang BPK RI.

"Tetap ikut (I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin), karena sudah ada fatwa dari MA. Agar menjalankan sesuai dengan Undang-Undang BPK. Dalam UUD pertama sudah secara de facto sudah tercantum dalam Undang-Undang BPK," tutur Hatari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.