Dark/Light Mode

Prokes Ketat Bagi WNI Dan WNA

Nih, 7 Pintu Masuk Indonesia

Jumat, 15 Oktober 2021 07:20 WIB
Ketua Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito. (Foto: Youtube BNPB Indonesia)
Ketua Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito. (Foto: Youtube BNPB Indonesia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point) ke Tanah Air.

Siapa saja yang mau masuk ke RI, wajib mentaati aturan tersebut. Kalau melanggar, silahkan pulang ke negara asal.

SK tersebut merupakan penjelasan bagi pelaku perjalanan internasional tentang tempat karantina, dan kewajiban reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR). SK ini efektif sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember mendatang.

Baca juga : Wabah Punah? Amin Ya Allah

SK terbaru ini akan mengatur pintu masuk bagi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pelaku perjalanan internasional. Definisi pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Selain SK, Satgas juga merilis Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan dalam SE terbaru ini efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Tujuannya, untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” kata Ganip, dalam keterangan resmi, kemarin.

Baca juga : Prof Asep Kembali Pimpin Universitas Al Azhar Indonesia

Terkait SK Nomor 14, Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi), tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong), sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

Dalam aturan baru SE ini, ada poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021.Salah satunya, terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

WNI pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan karantina dengan ketentuan, karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah, dan karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.