Dark/Light Mode

Prokes Ketat Bagi WNI Dan WNA

Nih, 7 Pintu Masuk Indonesia

Jumat, 15 Oktober 2021 07:20 WIB
Ketua Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito. (Foto: Youtube BNPB Indonesia)
Ketua Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito. (Foto: Youtube BNPB Indonesia)

 Sebelumnya 
Selain itu, SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui em>entry point Bandara Soekarno Hatta Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina terpusat ini hanya berlaku bagi WNI pelaku perjalanan yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Baca juga : Wabah Punah? Amin Ya Allah

Kemudian, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam hal pegawai Pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satgas Nasional/Daerah, ujar Ganip yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Baca juga : Prof Asep Kembali Pimpin Universitas Al Azhar Indonesia

Adapun pembiayaan kegiatan kekarantinaan ini bersumber dari Dana Siap Pakai (DSO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber APBN/APBD lainnya.

Sementara beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait, kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan dilampirkan dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Baca juga : Soal sanksi Doping, Menpora: WADA Memahami Situasi Indonesia

Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.

Kemudian, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100 ribu dolar AS atau setara Rp 14 juta, yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.