Dark/Light Mode

Minta Fee Rp 2,6 Miliar Dari 4 Proyek

Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

Sabtu, 16 Oktober 2021 17:36 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebagai realisasi pemberian komitmen fee atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandi telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Dalam OTT, tim KPK mengamankan Rp 270 juta dari tangan Herman, di salah satu tempat ibadah di Muba, yang terbungkus dalam kantong kresek hitam.

Baca juga : Firli Bahuri: Orang Yang Korupsi Pengkhianat Bangsa

Kemudian, komisi antirasuah juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi, Mursyid. Dodi sendiri dicokok di salah satu lobi hotel di Jakarta.

Atas perbuatannya, Dodi, Herman dan Eddi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga : Dua Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar Dari Bank Panin Hingga Jhonlin Baratama

Sementara Suhandi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.