Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidikan Kasus Kredit Ekspor

Mantan Pejabat LPEI Kompak Bungkam Diperiksa Kejagung

Minggu, 24 Oktober 2021 07:10 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil lima mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang terjadi di lembaga ini.

Sebelumnya, kelima saksi memilih bungkam saat pemeriksaan. Mereka pun dianggap menghalangi penyidikan.

Baca juga : Naik 19, Kasus Kematian Kembali Cetak Angka Terendah Di Tahun 2021

“Tetap dijadwalkan untuk diperiksa. Sudah dijadwalkan pemanggilan ulang,” tandas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi.

Mereka yang dipanggil ulang itu ML (mantan Kepala Departemen Bisnis UKM LPEI), AA (mntan Deputi Bisnis LPEI Kantor Wilayah Surakarta), NH (mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI), CTGS (mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta) dan IS (mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI).

Baca juga : Perinus Ekspor Gurita Perdana Ke Amerika

Mereka memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis lalu (21/10/2021). Namun kompak bungkam. Supardi mengatakan kelima mantan pejabat LPEI itu tak mau memberi keterangan karena belum ada tersangka maupun berapa total kerugian negaranya.

“Itu hak mereka. Tapi kitatetap mengagendakan pemeriksaan” tandasnya.

Baca juga : Ketahanan Pangan Kita Bisa Terganggu

Ia mengingatkan, sikap saksi yang menolak memberikan keterangan ada konsekuensi hukumnya. Mereka bisa dijerat pasal menghalangi penyidikan.

Sementara empat saksi lainnya kooperatif memberikan keterangan seputar pemberian fasilitas kredit LPEI. Saksi-saksi itu berinisial AT (Kepala Departemen LPEI periode 2012-2016), MS (Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2014-2017), TR (Kepala Departemen UKM LPEI 2010-2014) dan PSNM (mantan Kepala Departemen UKM LPEI 2015-April 2018).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.