Dark/Light Mode

MLA Tak Direspon Otoritas China

KPK Minta Bantuan BPK Hitung Kerugian Kasus RJ Lino

Jumat, 24 Mei 2019 21:35 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka -
KPK hingga saat ini belum juga menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat RJ Lino. Diketahui, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino sejak akhir 2015 lalu, namun penanganan kasus ini seolah jalan di tempat. Bahkan, KPK belum juga menahan RJ Lino.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kendala yang dihadapi pihaknya dalam menuntaskan penyidikan kasus ini. Salah satunya, tidak diresponnya Mutual Legal Assistance (MLA) yang diajukan KPK tiga tahun oleh otoritas China. Padahal, ini diperlukan KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino.

Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Lukman Minta Maaf Terus

MLA dengan otoritas China diperlukan untuk mendapat data harga unit QCC lantaran produsennya merupakan perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM). 
"Sebetulnya masalahnya perhitungan kerugian negara, kita mengalami hambatan, MLA sudah dikeluarkan lebih dari tiga tahun lalu tidak direspon oleh pemerintah China," ujar Agus di sela-sela acara buka puasa bersama awak media di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/5). 

Sekalipun tak mendapat respon positif dari otoritas China, KPK tetap berupaya mencari jalan lain untuk menghitung kerugian keuangan negara. Salah satunya dengan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agus berharap, dengan bantuan BPK, kasus ini dapat segera dituntaskan. 

Baca juga : Kasih Bantuan Ke Santri, Jangan Kasih Hoaks

"Kita mengambil jalan lain, kita kirim ke BPK. Mudah-mudahan BPK sudah melakukan perhitungan kerugiana negara karena itu salah satu jalan untuk selesaikan," harap eks kepala LKPP ini. 

RJ Lino disebut KPK telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal China, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II. 

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka, Termasuk Bowo

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.