Dark/Light Mode

Nggak Tindaklanjuti Laporan Novel Cs

Dewas Tegaskan Nggak Lindungi Lili Pintauli

Rabu, 27 Oktober 2021 16:32 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Humas KPK)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Tapi penolakan itu bukan berarti Dewas melindungi Lili.

"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," tegas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/10).

Tumpak mengatakan, laporan yang dilayangkan mantan Penyidik Novel Baswedan itu tidak ditindaklanjuti karena tidak jelas. Dewas, ditegaskan eks Komisioner KPK ini, tidak bisa sembarangan menindaklanjuti laporan pelanggaran etik tanpa bukti.

Baca juga : Dianggap Sumir, Dewas KPK Nggak Tindaklanjuti Laporan Soal Lili Pintauli

Tumpak juga menegaskan, pihaknya tidak berkubu dalam bekerja. Dewas KPK dipastikan netral sebagai pengawas seluruh pekerja di komisi antirasuah.

"Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) tentu kita pelajari," tegasnya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut, aduan yang diberikan dua mantan penyidik komisi antirasuah, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, masih sumir. Karena itu, Dewas KPK memastikan tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga : Dua Kali OTT Kader Golkar, KPK Tegaskan Nggak Berpolitik

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).

Dia menerangkan, dalam laporannya, Novel dan Rizka tidak menjelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.

Sementara, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, lanjut mantan Peneliti LIPI ini, harus menjelaskan fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.

Baca juga : Kementan Tindaklanjuti Arahan Presiden Tingkatkan Produksi Jagung

"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.